Posted in

Meta dan Apple Bakal Kena Denda di Eropa

Weburic – Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Apple telah melanggar ketentuan Digital Markets Act (DMA), khususnya terkait kewajiban antipengarahan. Tak hanya Apple, Meta juga dinyatakan melanggar aturan yang sama, terutama dalam hal memberikan pilihan layanan yang menggunakan lebih sedikit data pengguna.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp 9,6 triliun) dan kepada Meta sebesar 200 juta Euro (sekitar Rp 3,8 triliun).

“Keputusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa Digital Markets Act adalah instrumen penting untuk memastikan pelaku pasar digital beroperasi dalam lingkungan yang kompetitif dan adil,” ujar Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera.

Dilansir dari laman resmi Komisi Uni Eropa, Sabtu (26/4/2025), keputusan sanksi ini diambil setelah melalui dialog intensif dengan kedua perusahaan.

Sebagai informasi, dalam ketentuan DMA, Apple diwajibkan memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk memberitahukan pelanggan tentang opsi pembelian alternatif di luar App Store. Selain itu, Apple juga seharusnya mengarahkan pelanggan ke pilihan tersebut dan memungkinkan mereka melakukan pembelian tanpa melalui App Store.

Apple Tidak Memenuhu Kewajiban

Sayangnya, menurut Komisi Uni Eropa, Apple dinilai gagal memenuhi kewajiban tersebut. Sejumlah pembatasan yang diterapkan oleh Apple membuat para pengembang aplikasi tidak dapat menawarkan saluran distribusi alternatif di luar App Store.

Akibatnya, konsumen juga tidak bisa mengakses pilihan penawaran yang lebih murah, karena Apple mencegah pengembang untuk menginformasikan opsi alternatif secara langsung kepada pengguna.

Selain dijatuhi sanksi denda, Apple juga diperintahkan untuk menghapus semua pembatasan teknis dan komersial yang menghalangi pengarahan, serta dilarang melanjutkan praktik bisnis semacam itu di masa mendatang.

Adapun denda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp 9,6 triliun) tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang serius serta lamanya periode ketidakpatuhan yang dilakukan Apple.

Pelanggaran Meta

Meta seharusnya meminta persetujuan pengguna untuk menggabungkan data pribadi mereka antar layanan, sesuai dengan ketentuan Digital Markets Act (DMA). Bagi pengguna yang menolak, Meta wajib menyediakan alternatif layanan yang setara, meski kurang personal.

Pada November 2023, Meta memperkenalkan model periklanan “Setuju atau Bayar” di Uni Eropa. Melalui model ini, pengguna Facebook dan Instagram bisa memilih antara menyetujui penggabungan data untuk iklan yang dipersonalisasi atau membayar langganan bulanan tanpa iklan.

Namun, Komisi Eropa menilai model ini melanggar DMA. Meta dinilai tidak memberikan pilihan layanan yang menggunakan lebih sedikit data pribadi namun tetap setara dalam kualitas.

Sanksi terhadap Meta berkaitan dengan periode saat opsi “Setuju atau Bayar” menjadi satu-satunya pilihan bagi pengguna di Uni Eropa, yakni dari Maret 2024 — ketika DMA mulai berlaku — hingga November 2024, saat Meta memperkenalkan model iklan baru.

Uni Eropa Beri Waktu 60 Hari

Apple dan Meta pun diharuskan untuk mematuhi keputusan Komisi Uni Eropa dalam 60 hari. Jika tidak, kedua raksasa teknologi AS ini berisiko membayar denda berkala.

Komisi pun melanjutkan keterlibatannya dengan Apple dan Meta guna memastikan kepatuhan terhadap keputusan Komisi dan DMA secara lebih umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *